Pemilu & Partisipasi
73 Tahun KPU: Melintasi Zaman dalam Menjaga Kedaulatan Rakyat
Perjalanan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kemajuan pembangunan fisiknya, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak-hak dasar warga negara. Dalam sejarah Indonesia, 17 Agustus 1945 menjadi momentum monumental ketika bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan dan menegaskan diri sebagai negara yang berdaulat. Namun, kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kedaulatan juga harus diwujudkan melalui ruang bagi rakyat untuk menentukan arah pemerintahan. Dalam konteks itulah, 7 November 1953 memiliki arti penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia, yakni ketika Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dibentuk sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilihan umum pertama.