Kebebasan Berpendapat
DOB Sebatik : Antara Janji Kemandirian dan Tantangan Mewujudkan Perbatasan yang Berdaulat
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia lokal, agar pemerintahan baru tidak terjebak pada birokrasi yang lamban dan nepotisme politik. Kedua, kemandirian fiskal, melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan sumber daya ekonomi lokal, mengingat saat ini pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran maka sumber PAD bagi suatu pemekaran DOB harus diperkuat untuk kemandirian fiskal agar tidak bergantung pada transfer pusat secara terus-menerus. Ketiga, ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai agar pemerintahan otonom bisa langsung berjalan efektif.