Pemilu & Partisipasi
GENERASI MUDA, Kenapa Harus Memilih?
Ketegasan tentang hak pilih dan memilih setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 (satu) bahwa, ”Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Karena itu, hak-hak ini dijamin dan dilindungi untuk pemenuhan hak memilih setiap warga negara dalam pemilu.